Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam memerangi ketimpangan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2025. Dengan anggaran fantastis Rp1,758 triliun, program ini ditargetkan menjangkau 2,2 juta siswa madrasah (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, PIP Madrasah bukan sekadar bantuan tunai, tetapi upaya sistematis untuk memutus rantai putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

Daftar Isi
+Tujuan PIP Madrasah 2025
Tujuan PIP Madrasah 2025 tidak hanya sebatas menyalurkan bantuan finansial, melainkan juga menjadi strategi penting untuk menghapus hambatan ekonomi yang selama ini membuat anak-anak dari keluarga kurang mampu sulit mengakses pendidikan.
Program ini berperan signifikan dalam mencegah anak putus sekolah (drop out) dengan memberikan dukungan dana untuk kebutuhan sekolah, mulai dari seragam, buku, transportasi, hingga kursus tambahan.
Lebih jauh lagi, PIP Madrasah juga digagas sebagai upaya nyata memerangi kesenjangan pendidikan, terutama bagi kelompok rentan seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta anak-anak dari keluarga narapidana.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP Madrasah 2025?
Program ini diprioritaskan bagi siswa madrasah yang benar-benar membutuhkan. Penerima manfaat utamanya adalah mereka yang terdaftar di madrasah ber-NSM (Nomor Statistik Madrasah) dengan NISN dan NIK yang valid.
Selain itu, siswa yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau terdaftar dalam Data P3KE (Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem) juga menjadi sasaran utama.
Tidak hanya itu, anak-anak yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau kelurahan pun berhak menerima bantuan ini.
Program ini juga memberi perhatian khusus kepada siswa dengan kondisi rentan seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga anak dari keluarga narapidana.
Besaran Dana dan Penggunaan Dana PIP 2025
Besaran bantuan yang diberikan melalui PIP Madrasah 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) memperoleh Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa Madrasah Aliyah (MA) mendapatkan dukungan dana paling besar yakni Rp1.800.000 per tahun.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) masing-masing penerima, sehingga aman dan transparan. Bantuan ini dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
- ✏️ Alat tulis & buku
- 👕 Seragam & perlengkapan sekolah
- 🚌 Transportasi & uang saku
- 💡 Biaya kursus tambahan
Mekanisme Pencairan PIP 2025
Proses pencairan dana PIP Madrasah 2025 dilakukan secara non-tunai untuk menjamin transparansi dan keamanan. Tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
- Verifikasi Data: Madrasah mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPMA (pipmadrasah.kemenag.go.id).
- Pembukaan Rekening: Bank mitra (seperti BRI/BTN) membuka rekening SimPel atas nama siswa.
- Penyaluran Dana: Dana dicairkan via ATM atau kantor bank dengan syarat:
- Siswa MI wajib didampingi orang tua/guru.
- Membawa fotokopi KK, KTP orang tua, dan surat keterangan madrasah.
Jadwal Penting PIP Madrasah 2025
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2025 telah disusun dengan jadwal yang jelas agar penyaluran bantuan berjalan tepat waktu. Pada April hingga Juni 2025 akan dilakukan pencairan tahap pertama. Selanjutnya, pencairan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2025. Setelah seluruh pencairan selesai, Kementerian Agama bersama pihak terkait akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada November hingga Desember 2025 untuk memastikan program berjalan efektif serta tepat sasaran.
- 📅 April–Juni 2025: Pencairan tahap pertama
- 📅 September–Oktober 2025: Pencairan tahap kedua
- 📅 November–Desember 2025: Monitoring & evaluasi
FAQ
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2025?
PIP Madrasah 2025 adalah program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Program ini menyediakan bantuan dana pendidikan bagi siswa madrasah (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendukung wajib belajar 12 tahun serta menekan angka putus sekolah.
Berapa total anggaran dan target penerima PIP Madrasah 2025?
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,758 triliun dengan target menjangkau 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia.
Apa tujuan utama dari PIP Madrasah 2025?
Tujuan program ini adalah:
- Menghapus hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan.
- Mencegah siswa putus sekolah dengan dukungan biaya seragam, buku, transportasi, hingga kursus tambahan.
- Memberikan perlindungan pendidikan bagi kelompok rentan seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, dan anak dari keluarga narapidana.
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Madrasah 2025?
Penerima prioritas adalah siswa yang:
- Terdaftar di madrasah ber-NSM dengan NISN & NIK valid.
- Tercatat dalam DTKS atau Data P3KE.
- Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa/kelurahan.
- Berasal dari kelompok rentan (yatim piatu, disabilitas, korban bencana, anak narapidana).
Berapa besaran dana bantuan yang diberikan?
- MI: Rp450.000/tahun
- MTs: Rp750.000/tahun
- MA: Rp1.800.000/tahun
Untuk apa dana PIP Madrasah 2025 bisa digunakan?
- ✏️ Alat tulis & buku
- 👕 Seragam & perlengkapan sekolah
- 🚌 Transportasi & uang saku
- 💡 Biaya kursus tambahan
Bagaimana mekanisme pencairan PIP Madrasah 2025?
Pencairan dilakukan secara non-tunai melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Prosesnya meliputi:
- Verifikasi data: oleh madrasah via aplikasi SIPMA.
- Pembukaan rekening: oleh bank mitra (BRI/BTN).
- Pencairan dana: melalui ATM atau kantor bank penyalur.
Syarat pencairan antara lain:
- Siswa MI wajib didampingi orang tua/guru.
- Membawa fotokopi KK, KTP orang tua, dan surat keterangan madrasah.
Kapan jadwal pencairan PIP Madrasah 2025?
- 📅 April–Juni 2025: Pencairan tahap pertama
- 📅 September–Oktober 2025: Pencairan tahap kedua
- 📅 November–Desember 2025: Monitoring & evaluasi