PENA EDUKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Netralitas ASN dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Pelanggaran Netralitas ASN:
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik.
1. Pelanggaran Disiplin:
• Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
• Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
• Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
• Memberikan dukungan kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Mempromosikan atau mengkampanyekan pasangan calon melalui media sosial maupun sarana lainnya.
• Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik atau pasangan calon.
• Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap ASN lainnya agar tidak netral.
2. Pelanggaran Kode Etik:
• Membuat postingan dukungan kepada pasangan calon di media sosial.
• Like, comment, dan share konten yang berisi dukungan kepada pasangan calon.
• Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait pasangan calon.
• Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon.
• Menjadi tim sukses atau juru kampanye pasangan calon.
Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN:
Sanksi atas pelanggaran netralitas ASN berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.
1. Sanksi untuk Pelanggaran Disiplin:
• Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
• Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan
• Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat.
dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
2. Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik:
• Pernyataan secara terbuka dan/atau tertutup.
Penting untuk diingat bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi karir mereka. Oleh karena itu, ASN perlu memahami aturan dan menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Berikut beberapa tips bagi ASN untuk menjaga netralitas:
• Hindari terlibat dalam kegiatan politik praktis.
• Tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
• Tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang mendukung pasangan calon.
• Menjaga sikap profesional dan tidak memihak dalam menjalankan tugas.
• Melaporkan kepada atasan jika mengetahui adanya pelanggaran netralitas ASN.
Masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi netralitas ASN. Jika Anda menemukan ASN yang melakukan pelanggaran, Anda dapat melaporkannya kepada Bawaslu atau KASN.
Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Mari kita bersama-sama menjaga netralitas ASN agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.
Sumber:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
• Website Bawaslu
• Website KASN
Catatan:
Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui sumber resmi.
Semoga informasi ini bermanfaat!
0 Komentar