Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beban Kerja Dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Guru Yang Bersertifikat Pendidik

(KMA) Nomor 890 Tahun 2019 adalah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.


Keputusan ini sebagai acuan penyelenggara pendidikan, pengawas Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1) penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2) optimalisasi tugas guru madrasah.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, mencakup beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV;  tugas tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah. Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. 

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.

Beban Kerja Guru Yang Bersertifikat Pendidik


KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain di simpatika.


Baca Juga : Teknis Simpatika Periode 2022/2023


Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:

1.        Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.

2.      Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

3.Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

4. Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.

4.Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.

 

Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan

Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Masing-masing tugas tambahan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM. 

Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.

 

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:

1.      Wali Kelas = ekuivalen dengan 6 JTM

2.      Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) = ekuivalen dengan 6 JTM

3.      Pembina Ekstrakurikuler = ekuivalen dengan 6 JTM

4.      Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian              Kinerja Guru (PKG) = ekuivalen dengan 6 JTM

5.      Koordinator Bursa Kerja (BKK) = ekuivalen dengan 2 JTM

6.      Guru Piket = ekuivalen dengan 1 JTM

7.      Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1) = ekuivalen                  dengan  1 JTM

8.      Penilai Kinerja Guru = ekuivalen dengan 2 JTM

9.      Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat          nasional) = 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).

10.   Pembina ko-kurikuler = ekuivalen dengan 2 JTM

 

Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

 

Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi tugas tambahan guru sebagai berikut:



Demikianlah informasi tentang “ Beban Kerja Dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Guru Yang BersertifikatPendidik “ yang dapat saya rangkum dalam artikel ini. Semoga bermanfaat


Posting Komentar

0 Komentar