Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok




Badan Usaha Ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama sama, baik dalam modal, pengelolaan, maupun dalam hal gabi hasil. Contohnya Badan usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain: Firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi


Firma

Firma adalah Perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Resiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.


CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal fari pengusaha itu dan dari investor (penanam modal). Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembagkan usaha dan membutuhkan modal.


PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan . Setiap saham memilik nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan dipasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden. Deviden adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.


BUMN (Badan Usaha Milik Neagara )

BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara .

Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu : 

1. Perusahaan Jawatan (PERJAN)

PERJAN atau Perusahaan Jawatan  yaitu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan jawatan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Contoh-Contoh Perusahaan Jawatn (PERJAN)

1. Perusahaan Jawatan Rumah Sakit

2. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)

3. Perusahaan Jawatan Pegadaian

4. Dan lain-lain


2. Perusahaan Umum (PERUM)

PERUM atau Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak  terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

1. Perum Damri

2. Perum Bulog

3. Perum Pegadaian

4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

5. Perum Balai Pustaka

6. Perum Jasatirta

7. Perum Antara

8. Perum Peruri

9. Perum Perumnas

10. Dan lain-lain


3. Perusahaan Perseroan (Persero)

persero atau Badan usaha perseroan  adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Contoh-contoh  Badan Usaha Perseroan (Persero)

01. PT Pertamina,

02. PT Kimia Farma Tbk

03. PT Kereta Api Indonesia

04. PT Bank BNI Tbk

05. PT Jamsostek

06. PT Garuda Indonesia

07. PT Perubahan Pembangunan

08. PT Telekomunikasi Indonesia

09. PT Tambang Timah

10. Dan lain-lain


Perusahaan Daerah

Perushaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut :

a. Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional

b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur

Perusahaan Daerah dipimpin oleh staf direksi yang jumlah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD. 


Koperasi 

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerja sama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. 

Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu : Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi yang menjalankan usaha penyediaan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sperti beras, gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga, dan barang-barang elektronek.

Tujuan pembentukan koperasi konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya akan barang-barang konsumsi dengan hargadan mutu yang layak

2. Koperasi Simpan Pinjam

Adalah koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam. Koperasi ini menerima simpanan dari anggota. Uang yang terkumpul disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Contoh koperasi simpan pinjam adalah adalah KUD, Bukopin, dan Bank Koperasi Pasar.

3. Koperasi Produksi

Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang. Produksi barang-barang tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Contoh koperasi produksi antara lain koperasi peternakan sapi, koperasi pengusaha tahu tempe, koperasi pengusaha batik, dan koperasi pertanian

4. Koperasi Jasa

Adalah koperasi yang bergerak dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya naupun masyarakat umum. Contoh koperasi jasa adalah : koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen. Contoh koperasi jasa yang terkenal di jakarta adalah Kopaja. Kopaja menyediakan jasa angkutan bagi warga ibu kota.

5. Koperasi Serba Usaha

Adalah koperasi yang menjalankan bermacam-macam usaha, seperti menyediakan barang kebutuhan sehari-hari, melayani simpan pinjam, melakukan usaha produksi, dan lain-lain


Posting Komentar

0 Komentar