Pengertian Shalat
Perkataan shalat berasal dari kata shalla secara harfiah berarti seruan atau do’a, yakni seruan seorang hamba kepada Tuhan pencipta seluruh alam. Jadi shalat bentuk do’a paling murni atau paling tinggi. Firman Allah :
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Qs. At-Taubah : 103).
Menurut pengertian syara’ shalat ialah ibadah dalam bentuk perkataan dan perbuatan tertentu dengan menghadirkan hati secara iklaks dan khusyu’, dimulaidengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan syara’. Dari pengertian ini bisa diambil pemahaman bahwa seseorang yang melakukan shalat dituntut agar selluruh sikap dan perhatiannya ditujukan semata-mata hanya kepada obyek dan seruan yaitu Allah SWT. Shalat pada seorang hamba diharapkan menghayati sedalam-dalamnya akan kehadiran Allah dalam hidup ini.
Dasar Hukum Shalat
Dasar tentang wajibnya shalat banyak tertera dalam Al- Qur’an, di antaranya adalah
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Qs.An-Nisaa :103).
Perintah shalat oleh Rasulullah SAW mulai ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak sejak mereka kecil, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
مُرُوا أولادكمِ بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سِنينَ، واضرِبوهم عليها وهم أبناءُ عَشرٍ، وفرِّقوا بينهم في المَضاجِعِ
Bersabda Rasululullah SAW : suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat bila mereka telah berusia tujuh tahun, pukullah bila mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlahlah di antara mereka pada tempat tidurnya. (H.R Ahmand, Abu Daud, dan Hakim yang mengatakan hadis ini shahih atas riwayat Muslim).