Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Login Simpatika Kemenag untuk Cek Tunjangan Insentif GBPNS



PENA EDUKASI - Kabar gembira bagi para guru RA dan Madrasah! Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian tunjangan insentif untuk tahun 2024 telah resmi dirilis. Meskipun Juknis ini telah ditandatangani pada akhir tahun 2023, baru sekarang dipublikasikan untuk diketahui khalayak.

Informasi ini tentu dinanti-nantikan oleh para guru, mengingat tunjangan insentif menjadi salah satu bagian penting dalam kesejahteraan mereka. Dengan terbitnya Juknis ini, diharapkan penyaluran tunjangan insentif dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024 memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar hukum tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.

Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, pada tanggal 29 Desember 2023.

Dengan adanya dasar hukum ini, maka pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024 memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan dengan tertib.

Berikut beberapa poin penting dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023:

Tujuan pemberian Tunjangan Insentif.

Kriteria penerima Tunjangan Insentif.

Besarnya Tunjangan Insentif.

Sumber dana Tunjangan Insentif.

Mekanisme penyaluran Tunjangan Insentif.

Tata cara pelaporan dan monitoring.

Untuk mengetahui apakah guru yang bersangkutan memperoleh insentif GBPNS 2024, atau tidak?  Guru yang bersangkutan harus mengeceknya terlebih dahulu dengan cara login di akun simpatika masing masing guru.

Cara Login SIMPATIKA Untuk Cek Insentif GBPNS:

Buka website resmi SIMPATIKA: https://simpatika.kemenag.go.id/

Klik tombol "Login".

Pilih login PTK

Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau email Anda.

Masukkan kata sandi Anda.

Klik tombol "Masuk".

Pilih menu tunjangan insentif GBPNS



Isi Ringkas Juknis Insentif GBPNS

Juknis ini memuat berbagai informasi penting terkait dengan tunjangan insentif, seperti:

Kriteria penerima tunjangan: 

1. Guru RA/MI/MTs/MA/MAK yang belum memiliki sertifikasi guru.

2. Memiliki NPK (Nomor PTK Kementerian Agama) atau NUPTK 

3. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

4. Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

5. Aktif mengajar minimal 6 jam tatap muka di satuan pendidikannya.

6. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8. Belum usia pensiun (60 tahun).


Besarnya tunjangan: Rp 250.000 per orang per bulan.

Sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Mekanisme penyaluran: Tunjangan insentif disalurkan melalui Kementerian Agama kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, kemudian diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan selanjutnya kepada guru penerima.

Dampak Positif Insentif GBPNS

Penerbitan Juknis ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi para guru RA dan Madrasah, antara lain:

Meningkatkan motivasi dan kinerja guru.

Meningkatkan kesejahteraan guru.

Memperkuat mutu pendidikan di RA dan Madrasah.

Langkah Selanjutnya

Setelah Juknis ini diterbitkan, diharapkan Kementerian Agama dan pemerintah daerah dapat segera menindak lanjutinya dengan langkah-langkah konkret, seperti:

Membuat petunjuk teknis pelaksanaan pencairan.

Melakukan sosialisasi kepada para guru RA dan Madrasah.

Memproses pencairan dana tunjangan insentif.


Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2024

Ingin tahu lebih detail tentang mekanisme dan teknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah tahun 2024?

Unduh dan baca Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah tahun 2024!

Download Juknis tunjangan insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah 2024, melalui tombol dibawah ini:

  Download & Baca  

Dengan demikian, tunjangan insentif dapat segera diterima oleh para guru dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di RA dan Madrasah.


Posting Komentar

0 Komentar