Kemenag Gelontorkan Rp321,8 Miliar untuk Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Non-ASN





PENA EDUKASIPada tanggal 25 November 2023, Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan SK Inpassing kepada 98.972 guru madrasah non-ASN. SK Inpassing merupakan penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-ASN. Dengan adanya SK Inpassing, guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencairan tunjangan Inpassing ini merupakan bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan Inpassing tersebut.


SK Inpassing adalah surat keputusan yang menandakan bahwa guru bukan ASN telah disejajarkan jabatan dan pangkatnya dengan guru ASN. Kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Dengan demikian, guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.


Pencairan tunjangan Inpassing akan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi se-Indonesia. Pembayaran tunjangan Inpassing akan dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.


Pencairan tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah non-ASN akan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi se-Indonesia. Dana tunjangan inpassing tersebut berasal dari relokasi anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.


Pencairan tunjangan inpassing akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setelah memastikan keakuratan data penerima dan memastikan penerima memiliki rekening aktif. Kanwil Kemenag Provinsi juga diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dalam rangka mempercepat pencairan. Hal ini dikarenakan waktu yang tersedia tidak lama lagi.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencairan tunjangan inpassing bagi guru madrasah non-ASN merupakan upaya untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال