PENAEDUCASI.BLOGSPOT.COM - CPPPK KEMENTERIAN AGAMA Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama. CPPPK Kemenag adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. CPPPK Kemenag terdiri dari guru, tenaga kependidikan, dan penyuluh agama.
CPPPK Kemenag anggaran 2023 memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun. Mereka berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial. CPPPK Kemenag juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya, menjaga dan memelihara kehormatan dan martabat ASN, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2023,
Kementerian Agama juga membuka pendaftaran PPPK sebanyak 4.057 formasi. Pendaftaran
seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari tanggal 23 September sampai 9
Oktober 2023.
Tugas dan fungsi CPPPK
Kemenag adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama
sesuai dengan jabatannya.
Berikut adalah beberapa
tugas dan fungsi CPPPK Kemenag :
- Guru:
melaksanakan proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan peserta didik
- Tenaga
kependidikan: melaksanakan kegiatan administrasi, pengelolaan, dan
pelayanan pendidikan
- Penyuluh agama:
melaksanakan kegiatan penyuluhan agama
CPPPK Kemenag memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.
Hak CPPPK Kemenag antara lain:
- Gaji dan
tunjangan
- Cuti
- Jaminan kesehatan
- Jaminan sosial
Kewajiban CPPPK Kemenag antara lain:
- Melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya
- Menjaga dan
memelihara kehormatan dan martabat ASN
- Mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku
JADWAL PENDAFTARAN CPPPK ANGGARAN 2023
• PPPK Dosen
• PPPK Guru
• PPPK JF Lainnya (Arsiparis/Pranata Komputer/Dll)
JENIS FORMASI CPPPK:
• Formasi Umum
• Formasi Khusus
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN CPPPK KEMENAG
• PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk
pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib
memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan
tinggi paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang
asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/
Magister); dan
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang
lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional
selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang
relevan dengan jabatannya paling
singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli
pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Agama.
• PERSYARATAN KHUSUS
Pelamar pada jabatan pentashih
mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari
Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki
Izin Kementerian Agama.
LINK PENDAFTARAN CPPPK:
Link pendaftaran CPPPK
adalah https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CPPPK dilakukan
secara online melalui laman SSCASN BKN. Pelamar harus membuat akun terlebih
dahulu sebelum dapat melakukan pendaftaran.
Berikut adalah
langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran CPPPK:
- Buka laman SSCASN
BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
- Klik tombol
"Buat Akun".
- Isi data diri
yang diminta, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.
- Klik tombol
"Buat Akun".
- Cek email Anda
untuk mendapatkan tautan verifikasi.
- Klik tautan
verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah akun Anda
aktif, Anda dapat melakukan login ke SSCASN BKN.
- Klik tombol
"Daftar PPPK".
- Isi data diri dan
pilih formasi yang Anda lamar.
- Unggah dokumen
persyaratan yang diminta.
- Klik tombol
"Daftar".
Setelah Anda berhasil
melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Simpan nomor
registrasi tersebut untuk keperluan selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa
pendaftaran CPPPK memiliki jadwal dan ketentuan tertentu. Pastikan Anda
mengikuti jadwal dan ketentuan tersebut dengan cermat.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPPPK KEMENAG TAHUN 2023 DIBAWAH INI:
0 Komentar