Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Informasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2023



Informasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Sesuai surat Nomor B665/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 hal pemberitahuan pengajuan bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan islam tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan bantuan tersebut


Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 

✔ Proposal Bantuan diajukan pada tanggal 14 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023 dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun anggaran 2023 

✔ Periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi pada tanggal 10 Februari s.d. 17 Maret 2023  

✔ Proses pengajuan proposal Bantuan, penetapan calon penerima Bantuan, proses pencairan dana Bantuan, serta keikut-sertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada Pesantren

✔ Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama 

✔ Untuk informasi dan konsultasi teknis aplikasi SIMBA dapat menghubungi Hery Irawan (0856-9345-8934)  

✔ Dimohon bantuan dan kerjasamanya untuk menyampaikan pemberitahuan ini kepada Pesantren di wilayah masing-masing.


Sasaran Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023

Sasaran penerima Bantuan adalah Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis yang akan memanfaatkan dana Bantuan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru, serta Pesantren yang sudah memiliki unit usaha atau bisnis dan berencana memanfaatkan dana Bantuan untuk pengembangan unit usaha atau bisnis.


Persyaratan Pengusul Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 

a. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP

b. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima Bantuan 

c. Bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021 dan 2022.


Bentuk Dan Rincian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023

KategoriPenjelasanDana Bantuan Maksimal
Kategori IPesantren yang belum memiliki
unit usaha atau bisnis, dan dana
bantuan ditujukan untuk pembentukan
unit usaha atau bisnis baru berdasarkan
verifikasi rencana usaha/business plan.
Rp.175.000.000,00.-
Kategori IIPesantren yang memiliki unit usaha atau
bisnis dengan nilai rencana usaha/business
plan untuk pengembangan maksimal
Rp.200.000.000,00.- berdasarkan hasil
verifikasi rencana usaha/busines plan
Rp.200.000.000,00.-
Kategori IIIPesantren yang memiliki unit usaha atau
bisnis dengan nilai rencana usaha/business
plan untuk pengembangan maksimal
Rp.300.000.000,00.- berdasarkan hasil
verifikasi rencana usaha/busines plan
Rp.300.000.000,00.-
Kategori IVPesantren yang memiliki unit usaha atau
bisnis dengan nilai rencana usaha/business
plan untuk pengembangan maksimal
Rp.400.000.000,00.- berdasarkan hasil
verifikasi rencana usaha/busines plan
Rp.400.000.000,00.-

 

Untuk lebih lanjut mengenai Ketentuan , Prosedur dan Kelengkapan Persyaratan Pengajuan 

Proposal Bantuan bisa dilihat dari juknis berikut ini:


Terimakasih atas kunjungannya, semuga artikel ini bisa bermanfaat. 

Posting Komentar

0 Komentar