Fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih membahas tentang segala aspek kehidupan manusia, baik ibadah, muamalah, maupun akhlak.
Secara etimologi, kata "fiqih" berasal dari bahasa Arab "faqiha yafqahu-faqihan" yang berarti mengerti atau paham. Fiqih dalam arti ini berarti pemahaman yang mendalam terhadap hukum-hukum Islam.
Secara terminologi, fiqih didefinisikan sebagai berikut:
• Menurut Imam Syafi'i, fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
• Menurut Imam Abu Hanifah, fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hal-hal yang diwajibkan, dilarang, dianjurkan, dan dimakruhkan oleh Allah SWT.
• Menurut Imam Malik, fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.
Dasar-dasar ilmu fiqih adalah sebagai berikut:
• Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam yang paling utama. Al-Qur'an mengandung segala macam petunjuk bagi umat manusia untuk menjalani kehidupan yang baik dan benar.
• Hadis adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Hadis berfungsi untuk menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur'an. Hadis juga berfungsi untuk melengkapi ajaran Islam yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an.
• Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam suatu masa tertentu tentang suatu hukum Islam.
• Qiyas adalah analogi atau perbandingan antara suatu masalah yang belum ada hukumnya dengan masalah yang sudah ada hukumnya.
• Urf adalah kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Materi-materi yang dipelajari dalam ilmu fiqih antara lain:
• Fikih ibadah, yaitu hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
• Fikih muamalah, yaitu hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, seperti jual beli, sewa menyewa, dan perkawinan.
• Fikih akhlak, yaitu hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan akhlak dan moralitas manusia.
Fikih merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari oleh setiap muslim. Dengan mempelajari fiqih, kita dapat mengetahui hukum-hukum Islam yang harus kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.